Berita Jepang dan Indonesia Terkini
Berita  

Kasus Penyalahgunaan Ganja Capai Rekor Tertinggi di Jepang

Pohon ganja ( Foto dok wikipedia)

ihak kepolisian Jepang telah menangkap dan mengambil tindakan hukum terhadap 1.222 remaja yang menyalahgunakan ganja tahun 2023.

HALOJAPIN.COM. Kasus penyalahgunaan ganja pada remaja di bawah 20 tahun mencapai rekor tertinggi di Jepang. Pihak kepolisian Jepang telah menangkap dan mengambil tindakan hukum terhadap 1.222 remaja yang menyalahgunakan ganja tahun 2023. Angka ini mengalami peningktanan 34 persen jika dibanding tahun 2022.

Pada tahun 2022 kasus penyalahgunaan ganja di kalangan penduduk berusia di bawah 20 tahun menurun untuk pertama kalinya dalam sembilan tahun. Namun angka tersebut mengalami peningkatan kembali pada tahun berikutnya. Jika berdasarkan usia, kasus ganja pada 2023 mengalami kurva yang meningkat tajam pada tersangka berusia 16 tahun. Kemudian mencapai puncaknya pada tersangka berusia sekitar 20 tahun. Untuk tersangka berusia lebih tua mengalami penurunan.

Badan Kepolisian Jepang mengaitkan peningkatan tersebut dengan kurangnya pengetahuan tentang efek berbahaya ganja dan kemudahan memperoleh zat tersebut. Maka dari itu Kepolisian Jepang mengatakan bahwa mereka akan meningkatkan sosialisasi tentang kesadaran akan risiko penyalahgunaan ganja. Sosilasisasi itu terutama di kalangan siswa sekolah menengah.

Menurut data Kepolisian setempat pada Kamis 914/3), angka tersebut merupakan rekor tertinggi Jepang pada kasus yang melibatkan usia yang belum dewasa secara legal di negara itu. Berdasarkan data yang Badan Kepolisian Nasional, angka penyalahgunaan ganja pada kelompok usia 20 tahun kebawah tersebut pada 2023 meningkat 34 persen daripada tahun 2022.

Kepolisian Jepang menangkap atau mengambil tindakan penegakan hukum lainnya terhadap 1.222 orang berusia di bawah 20 tahun dalam kasus penyalahgunaan ganja pada 2023, yang merupakan rekor tertinggi sejauh ini di negara itu.

Pemerintah Jepang telah merevisi Undang-undang Pengendalian Ganja pada tahun lalu, Revisi tersebut melarang penggunaan ganja untuk keperluan pribadi. Dalam revisi tersebut juga memperketat beratnya hukuman bagi kepemilikan, mengingat meningkatnya jumlah penangkapan karena kepemilikan ganja, terutama di kalangan anak muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *