Berita Jepang dan Indonesia Terkini

Jepang Berencana Menambah 4 Bidang Pekerjaan Untuk Tenaga Kerja Asing Berketrampilan Khusus

Adapun empat bidang tersebut adalah pengemudi, staf kereta api, kehutanan hingga industri perkayuan.

HALOJAPIN.COM. Jepang mempertimbangkan untuk menambahkan empat bidang pekerjaan baru untuk “pekerja berketerampilan khusus” atau SSW. Adapun empat bidang tersebut adalah pengemudi, staf kereta api, kehutanan hingga industri perkayuan.

Selama ini hanya ada 12 bidang yang sudah ada untuk visa pekerja terampil khusus Tipe 1. Sumber pemerintah menyebut adanya penambahan ini untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di industri-industri yang terkena dampak paling parah.

Melansir dari laman asahi.com pemerintah Jepang berencana membuka jalan bagi orang non-Jepang yang bekerja sebagai supir taksi dan pekerja pada bidang kereta api. Untuk bidang transportasi umum , para pekerja asing dapat bekerja sebagai supir bus, taksi, dan truk. Sedangkan dalam bidang perkeretaapian, warga negara asing dapat bekerja sebagai masinis, kondektur, petugas stasiun, dan pembuat gerbong.

Adapun kekurangan tenaga kerja dalam industri kereta api mulai dari masinis, petugas stasiun hingga kru pemeliharaan untuk perbaikan jalur dan gerbong. “Orang Jepang tidak akan melamar meskipun kami mencoba merekrut mereka,” kata seorang perwakilan dari operator kereta api swasta.

Pemerintah juga berencana memperluas jangkauan pekerjaan dalam dua bidang industri. Pertama bidang manufaktur makanan dan minuman’ Kedua dalam produksi mesin industri dan peralatan. Bidang yang pertama adalah mencakup penyiapan makanan matang yang dijual di supermarket. Kedua mencakup industri tekstil, percetakan dan lainnya.

Dari data yang ada kumlah pekerja non-Jepang di Jepang berjumlah 2.048.675 orang pada bulan Oktobe. Angka ini naik 12,4 persen dari tahun sebelumnya. Menurut Kementerian Tenaga Kerja yang rilis pada 26 Januari dan untuk pertama kalinya melampaui angka 2 juta. Mereka yang memiliki visa pekerja terampil tertentu mencapai 138.518 orang. Atau mengalami kenaikan 59.464 orang dari tahun sebelumnya.

Ketika visa pekerja terampil mulai berjalan pada tahun 2019, pemerintah memperkirakan maksimal 345.150 orang akan tiba di Jepang dalam lima tahun dengan status kependudukan baru. Masa tinggal maksimum adalah lima tahun untuk visa pekerja terampil khusus Tipe 1.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *