Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jetpack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/kobacoid/public_html/halojapin.com/wp-includes/functions.php on line 6114
Apa itu E-KTKLN ? - Halo Japin
Berita Jepang dan Indonesia Terkini

Apa itu E-KTKLN ?

Kartu ini adalah kartu elektronik merupakan kartu dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai tanda bahwa Calon Pekerja Migran Indonesia telah memenuhi semua persyaratan untuk bekerja ke luar negeri

halojapin.com. Salah satu yang wajib dipunyai seseorang yang kerja ke luar negeri adalah E-KTKLN (elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri). Kartu ini adalah kartu elektronik merupakan kartu dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai tanda bahwa Calon Pekerja Migran Indonesia telah memenuhi semua persyaratan untuk bekerja ke luar negeri. Termasuk visa kerja SSW.

Menurut Irfan dari Bagian Penempatan Koba Group cara mengurus ID- EKTKLN itu bisa melalui online. “ Bagi yang ingin mengurus ID-EKTKLN cukup mendaftar di website https://siskop2mi.bp2mi.go.id/milik P2MI, Selain itu datang langsung ke kantor P2MI setelah terdaftar,” ungkap Irfan.

Untuk syaratnya sendiri menurut Irfan ada tujuh poin yang harus ada ketika mengurus EKTKLN ini, yaitu :

Pertama, Paspor yang masih berlaku
Kedua, COE atau Certificate of Eligibility
Ketiga, Surat keterangan berbadan sehat
Keempat, Kontrak Kerja
Kelima, Surat Keterangan Status Perkawinan
Keenam, Surat Keterangan Izin Orang Tua / Suami / Istri
Ketujuh, Surat Pernyataan CPMI

Tentang fungsi dari EKTKLN, menurut Irfan sangat penting bagi mereka yang berkeja di luar negeri. “Selain sebagai Sebagai kartu identitas bagi TKI, EKTKLN ini juga menjadi bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur yang untuk bekerja ke luar negeri. Adapun fungsi lainnya adalah sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air),” tambahnya.

Untuk masa berlakunya sendiri adalah dua tahun. Bila sudah kedaluarsa dapat memperbaharuinya lagi dengan cara mengajukan permohonan pergantian kartu jika TKI akan memperpanjang kontrak kerjanya

Nah secara sederhananya, memiliki e-KTKLN menandakan seseorang berangkat bekerja ke luar negeri secara prosedural. Sedangkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dalam bentuk Smartcard adalah tanda identitas bagi TKI yang diterbitkan oleh BNP2TKI/BP3TKI/P4TKI. TKI yang memiliki KTKLN sudah memenuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri dan KTKLN berfungsi sebagai bebas fiskal luar negeri (BFLN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *