Berita Jepang dan Indonesia Terkini

Pekerja Asing Di Jepang Akan Didata Secara Khusus

HALO JAPIN. Pekerja asing di Jepang akan didata, dipantau dan dianalisis secara khusus. Dari data tersebut nantinya akan digunakan untuk pembuatan kebijakan pemerintah Jepang. Dapat digunakan untuk menjadi dasar dalam meningkatkan perlakuan terhadap pekerja asing, membantu orang menemukan pekerjaan, memantau upah mereka, pola kerja dan jam kerja dan lain sebagainya.


Dilansir dari lama japannews.yomiuri.co.jp., Kementerian Tenaga Kerja Jepang berencana untuk memulai menyusun statistik baru bagi pekerja asing di Jepang. Pendataan tersebut akan menjadi statistik pertama yang berfokus pada pekerja asing.

Menurut kementerian Tenaga Kerja Jepang ada 1,727 juta pekerja asing di Jepang pada Oktober 2021. Jumlah ini merupakan rekor tertinggi untuk kesembilan kalinya berturut-turut. Di Jepang tenaga kerja asing menyumbang sekitar 3% dari seluruh karyawan di negara ini.

Keberadaan pekerja asing diperkirakan akan meningkat karena beberapa faktor, seperti pemulihan ekonomi paska pandemi COVID 19. Selain itu jumlah pekerja Jepang yang terus menurun karena tingkat kelahiran yang rendah, menyebabkan persentase pekerja dari luar negeri diperkirakan akan meningkat.

Pihak Kementerian saat ini hanya memiliki angka-angka dari “laporan pekerjaan warga negara asing” yang dari perusahaan atau majikan dengan memberikan status visa pekerja asingnya. Menurut data, kelompok pekerja luar negeri terbesar berasal dari Vietnam, Cina, Filipina, dan Brasil. Orang-orang dari negara-negara ini menyumbang hampir 70% dari semua pekerja asing.

Mengenai status visa, kelompok terbesar yang berjumlah sekitar 580.000 orang dengan status tinggal tetap, seperti penduduk jangka panjang dan pasangan penduduk tetap. Sekitar 390.000 orang berada di bidang khusus dan teknis, yang mencakup pekerja keterampilan khusus, dan sekitar 350.000 berstatus pemagang.

Ada 330.000 orang yang bekerja di luar spesifikasi visa, seperti pekerja paruh waktu pelajar.
Disebutkan dalam statistik baru akan mencakup item yang sama dengan Survei Tren Ketenagakerjaan kementerian yang ada saat ini. Dalam survei baru, item termasuk jumlah pekerja berdasarkan status pekerjaan seperti reguler, upah, jam kerja dan tingkat turnover akan dianalisis dan dipecah berdasarkan industri, ukuran perusahaan, dan prefektur.

Survei terhadap pekerja asing individu dan majikan akan dilakukan setahun sekali. Selain kebangsaan, status visa, dan masa kerja pada survei ini juga akan fokus pada hal-hal yang terkait dengan pekerjaan dan tenaga kerja seperti jenis pekerjaan, pendapatan, kenaikan gaji, masa kerja, dan cakupan asuransi sosial.

Ada juga data khusus yang terkait dengan latar belakang pendidikan di negara asal mereka dan jumlah uang yang dikirim ke kerabat. Kuesioner akan didistribusikan melalui perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing, dan situs web multibahasa khusus akan dibuat agar pekerja asing dapat langsung menanggapinya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *