Berita Jepang dan Indonesia Terkini

Osamu Sierei Aturan Hukum Pada Zaman Jepang

Balatentara Jepang

halojapin.com. Dalam sejarah pendudukan Jepang di Indonesia, ada banyak perubahan. Salah satunya adalah dalam bidang hukum dan perundang-undangan yang dimulai sejak adanya Osamu Seirei. Apa itu Osamu Seirei?


Osamu Sierei adalah sebutan untuk undang – undang yan dikeluarkan oleh Panglima Tentara ke 16 Jepang pada tanggal 7 Maret 1942. Adapun undang – undang antara lain adalah berkenaan dengan jabatan Gubernur Jenderal pada masa Hindia Belanda yang dihapuskan. Jabatan tersebut kemudian diambil alih oleh panglima tentara Jepang yang di Jawa. Namun para pejabat pemerintah sipil beserta pegawainya di masa Hindia Belanda tetap diakui kedudukannya. Syaratnya adalah memiliki kesetiaan terhadap tentara pendudukan Jepang.


Kemudian, badan-badan pemerintah dan undang – undang di masa Belanda tetap diakui secara sah untuk sementara dengan ketentuan tidak bertentangan dengan aturan pemerintahan militer Jepang. Selain itu dalam Osamu Kanrei juga terdapat peraturan pelaksana, isinya juga mengatur hal-hal yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Badan-badan pemerintah dan undang – undang di masa Belanda tetap diakui secara sah untuk sementara dengan ketentuan tidak bertentangan dengan aturan pemerintahan militer Jepang.


Ada beberapa peraturan terkait dengan hukum yang termaktub dalam pasal-pasal Osamu Sierei antara lain :
Pertama, pada Pasal 3 menyebutkan, semua badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang – undang dari pemerintah yang dahulu tetap diakui untuk sementara waktu asal saja tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah militer.


Kedua, Pasal 131 IS menyebut bahwa pembagian golongan penghuni Indonesia masih tetap berlaku. Untuk golongan Eropa, Timur Asing Cina, dan Timur Asing bukan Cina yang tunduk secara sukarela kepada hukum perdata Eropa tetap berlaku baginya Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandel (WvK) serta aturan-aturan hukum perdata Eropa yang tidak dikodifikasikan. Sedangkan golongan Pribumi dan golongan Timur Asing bukan Cina yang tidak tunduk secara sukarela kepada hukum perdata Eropa tetap berlaku aturan-aturan hukum perdata adatnya.

Selanjutnya, pemerintah Balatentara Jepang juga mengeluarkan Gun Seirei Nomor Istimewa 1942 yaitu Osamu Seirei Nomor 25 Tahun 1944 yang memuat aturan- aturan pidana yang umum dan aturan-aturan pidana yang khusus, sebagai pelengkap peraturan yang telah ada sebelumnya.

Selain itu Gun Seirei Nomor 14 Tahun 1942 juga mengatur susunan lembaga peradilan yang terdiri atas:

  • Tihoo Hooin, berasal dari landraad (Pengadilan Negeri);
  • Keizai Hooin, berasal dari landgerecht (Hakim Kepolisian);
  • Ken Hooin, berasal dari Regentschap Gerecht (Pengadilan Kabupaten);
  • Gun Hooin, berasal dari Districts Gerecht (Pengadilan Kewedanaan);
  • Kokyoo Kootoo Hooin, berasal dari Hof voor Islami etische Zaken (Mahkamah Islam Tinggi);
  • Sooyoo Hooin, berasal dari Priesterraad (Rapat Agama),
  • Gunsei Kensatu Kyoko, terdiri atas Tihoo Kensatu Kyoko (Kejaksaan Pengadilan Negeri), berasal dari Paket voor de Landraden.


Adapun wewenang Raad van Justitie dialihkan kepada Tihoo Hooin dan Hooggereschtshof tidak disebut dalam undang-undang itu.


Itulah beberapa perubahan perundang-undangan dan hukum pada masa pendudukan Jepang. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *