Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jetpack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/kobacoid/public_html/halojapin.com/wp-includes/functions.php on line 6114
Empat Kriteria SSW di Jepang - Halo Japin
Berita Jepang dan Indonesia Terkini

Empat Kriteria SSW di Jepang

Foto dok. www.stockvault.net

HALO JAPIN. Apa itu SSW? Sebuah pertanyaan yang sering didengar ketika orang mencari informasi tentang peluang kerja di Jepang. SSW yang merupakan singkatan dari Speciefied Skill Worker adalah tenaga berketrampilan khusus yang bekerja di Jepang.


Istilah SSW mulai marak ketika kebijakan baru dikeluarkan pemerintah Jepang saat menerbitkan regulasi keimigrasian berupa residential status baru bagi Specified Skilled Worker yang akan bekerja ke Jepang. Adanya residential status tersebut, Pemerintah Jepang membuka peluang kerja pada 14 sektor bagi tenaga kerja asing. Total kuota untuk SSW atau pekerja berketrampilan khusus untuk seluruh negara, termasuk Indonesia mencapai 345.150 tenaga kerja.


Sejak tahun 2019 adanya aturan ini dalam lima tahun ke depan Indonesia dapat mengambil sekitar 20 persen atau 70 ribu orang dari 350 ribuan kebutuhan tenaga kerja asing di Jepang. Adapun kandidat tenaga kerja berketerampilan spesifik atau SSW terbagi ke dalam empat kategori.


Pertama, New comer (calon pekerja migran Indonesia yang tidak memiliki pengalaman magang di Jepang dan berangkat bekerja ke Jepang dari Indonesia).


Kedua, Ex-TIT in Indonesia (calon pekerja migran Indonesia yang memiliki pengalaman magang/Technical Intern Trainee (TIT) di Jepang dan berangkat bekerja ke Jepang dari Indonesia).


Ketiga, Ex-TIT in Japan (calon pekerja migran Indonesia yang telah menyelesaikan program magang di Jepang dan melanjutkan bekerja di Jepang).


Keempat, Student (calon pekerja migran Indonesia yang telah menyelesaikan pendidikan formal di Jepang dan melanjutkan bekerja di Jepang).


Jepang adalah salah satu negara penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia dengan Skema Penempatan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( Government to Government) untuk sektor/jenis pekerjaan: Perawat ( Nurse) dan Perawat Jompo ( Careworker) dan Skema Pekerja Migran Indonesia ( Perseorangan ) untuk sektor/jenis pekerjaaan di 14 sektor.


Adapun jenis pekerjaan yang ditawarkan ada 14 sektor yaitu Keperawatan (Careworker), Pengelolaan Pembersihan Gudang , Industri Komponen Mesin dan Peralatan , Industri Pembuatan Mesin Industri.Industri Kelistrikan, Elektronik dan Informasi , Industri Konstruksi , Industri Pembuatan Kapal dan Mesin Kapal ,Perbaikan dan Perawatan Mobil, Industri Penerbangan ,Industri Perhotelan ,Pertanian,Perikanan dan Budi Daya Perikanan, Produksi makanan dan minuman serta Industri layanan makanan.


Nah bagi yang ingin bekerja ke Jepang dengan skema SSW ini Anda bisa mendaftar di Koba Group di jalan Proklamasi Raya No. 27 Sukmajaya, Depok Jawa Barat. Atau bisa langsung wa ke nomor 0838-3434-0009.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *