Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jetpack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/kobacoid/public_html/halojapin.com/wp-includes/functions.php on line 6114
Kabar Gembira Untuk Pekerja Migran, Kini Dapat Membuat Paspor Tanpa Dipungut Biaya - Halo Japin
Berita Jepang dan Indonesia Terkini

Kabar Gembira Untuk Pekerja Migran, Kini Dapat Membuat Paspor Tanpa Dipungut Biaya

Pemegang e paspor bisa mengajukan bebas visa ke Jepang ( Foto dok.www.imigrasi.go.id)

Pembuatan paspor gratis ini dilakukan untuk memberi kemudahan bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri

halojapin.com. Ada kabar gembira untuk para pekerja migran Indonesia. Pasalnya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggratiskan biaya pembuatan paspor bagi pekerja migran. Hal ini bertujuan untuk kemudahan bagi mereka yang ingin bekerja ke luar negeri.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim pengaturan pembebasan biaya pembuatan paspor untuk pekerja migran tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika terhadap Pelayanan Keimigrasian. Penggratisan biaya tersebut merujuk pada paspor setebal 24 halaman yang berlaku selama lima tahun.

Silmy menambahkan kebijakan adalah tujuan mempermudah masyarakat Indonesia ingin bekerja ke luar negeri melalui jalur dan prosedur legal. “Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain. Akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri. Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Silmy, para pekerja migran yang ingin memanfaatkan layanan itu dapat langsung datang ke kantor Imigrasi tanpa perlu membawa surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.

Silmy menjelaskan pekerja migran Indonesia sangat rawan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Untuk itu ia menghimbau para pekerja migran agar mengurus dokumen-dokumen perjalanannya sesuai prosedur sehingga tidak terjebak oleh sindikat perdagangan orang. “Kenyataannya, pekerja migran Indonesia memang menjadi profesi yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang. Memahami hal tersebut, petugas Imigrasi memperketat pengawasan, baik pada saat penerbitan paspor maupun ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi,” kata Dirjen Imigrasi.

Lima Bandara

Dalam setahun terakhir pemerintah memberikan berbagai kemudahan untuk pekerja migran Indonesia. Adapun kemudahan tersebut antara lain adanya jalur antrean khusus, ruang tunggu khusus (PMI Lounge), dan layanan bantuan (helpdesk). Kemudahan tersebut ada pada lima bandara, yaitu Bandara Ahmad Yani (Semarang), Juanda (Surabaya). Kemudian juga terdapat Lombok (Nusa Tenggara Barat), Kualanamu (Sumatera Utara), dan I Gusti Ngurah Rai (Bali).

“Fasilitas VVIP ada pada lima bandara adalah wujud keberpihakan negara. Selain itu, ini adalah bentuk penghormatan dan pelayanan kepada para pekerja migran Indonesia. Sebagai pahlawan devisa yang telah rela berkorban demi kesejahteraannya dan keluarga,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani.

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat pada 2020 hingga 2022 terdapat 386.605 orang pekerja migran dengan rata-rata gaji sekitar Rp119 juta per tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *