Berita Jepang dan Indonesia Terkini

Visa Pekerja Terampil (TG) di Jepang Akan Diperbaharui

Langkah pemerintah Jepang ini sebagai tanggapan atas masukan para pebisnis mengingat keterbatasan tenaga kerja terampil (TG) di negara tersebut.

halojapin.com. Jepang akan memperluas cakupan visa bagi pekerja asing. Usulan tersebut memungkinkan pemegangnya untuk tinggal di negara tersebut tanpa batas waktu. Langkah pemerintah Jepang ini sebagai tanggapan atas masukan para pebisnis mengingat keterbatasan tenaga kerja di Jepang.


Otoritas imigrasi Jepang sedang menggodog aturan baru visa tersebut. Jumlah sektor pekerjaan pun juga akan bertambah. Jika proposal tersebut mendapatkan persetujuan maka kabinet dapat memberikan lampu hijau paling cepat akan berjalan pada Juni mendatang.

Jepang memang mengambil sikap hati-hati terhadap tenaga kerja asing melalui kebijakan imigrasi yang ketat. Namun dengan kekurangan sumber daya manusia, Jepang mulai memperlakukan penyesuaian. Salah satunya adalah mempertimbangkan merombak program pelatihan pemagangan negara itu.

Ternaga Kerja Berketerampilan Khusus (TG)

Selain itu pada April 2019 untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja, Jepang memperkenalkan program tenaga kerja berketrampilan khusus atau Tokutei Ginoi (TG). Dengan program ini memungkinkan orang asing dengan penguasaan bahasa Jepang pada tingkat tertentu bisa melamar pekerjaaan. Tentu saja harus mempunyai keterampilan kejuruan untuk melamar pekerjaan.

Hingga saat ini terdapat dua jenis program Tokutei Ginou ini. Pertama kategori Tokitei Ginou (TG) 1 dan kedia kategori tokutai ginou 2. Sedangkan untuk tokutei ginou 1 hanya mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun. Sedangkan tokotei ginou 2 bisa memperpanjang masa tinggalnya selama masih bekerja. Selain itu untuk TG 1 tidak bisa membawa keluarga. Sebaliknya tokutai ginou 2 bisa membawa keluarganya.


Saat ini pekerja terampil di bidang konstruksi dan pembuatan kapal dapat memperpanjang masa tinggalnya dengan mendapatkan status TG 2. Namun pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memperluasnya ke sembilan sektor lagi.


Memang Pemerintah Jepang awalnya berhati-hati dalam mengizinkan pekerja di berbagai sektor di bawah status TG 1. Kemungkinan akan ada status peningkatan yang mengarah ke TG 2. Hal ini sejalan dengan permintaan dari perusahaan yang ingin melanjutkan untuk mempekerjakan pekerja asing mereka. Adapun sektor perawat akan bebas dari kelayakan status No. 2 karena jalur visa jangka panjang untuk orang asing dengan kualifikasi nasional sudah ada.

Jumlah orang asing yang tinggal di Jepang di bawah visa tokutei ginou 1 berjumlah sekitar 146.000 pada akhir Februari, tetapi hanya 10 yang memegang status penduduk No. 2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *