HALO JAPIN. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Sains dan Teknologi Jepang menyatakan bahwa guru yang diangkat harus setidaknya mendapatkan pengalaman dua tahun mengajar siswa berkebutuhan khusus. Kebijakan ini diambil dalam rangka untuk meningkatkan mutu pendidikan siswa berkebutuhan khusus.
Kebijakan tertanggal pada 31 Maret ditujukan kepada semua dewan pendidikan yang akan diterapkan pada tahun fiskal 2024. Kebijakan tersebut mewajibkan dewan pendidikan untuk agar guru baru memperoleh setidaknya dua tahun pengalaman mengajar kelas kebutuhan khusus atau di sekolah kebutuhan khusus dalam waktu sekitar 10 tahun setelah dipekerjakan.
Adapun tujuannya agar para guru dapat mengajar pada anak berkebutuhan khusus menerima pendidikan yang tepat dengan mempertimbangkan karakteristik siswa berkebutuhan khusus.
Dilansir dari laman japannews.yomiuri.co.jp. bahwa jumlah anak berkebutuhan khusus yang terdaftar pada sekolah di Jepang meningkat tajam. Tercatat lebih dari 80% sekolah dasar dan sekolah menengah pertama memiliki kelas untuk anak berkebutuhan khusus di kelas biasa. Jumlah siswa yang terdaftar di kelas tersebut berjumlah sekitar 330.000 pada tahun fiskal 2021. Angka ini meningkat sekitar dua kali lipat dari satu dekade lalu.
Jumlah siswa yang terdaftar di kelas biasa tetapi juga menerima pendidikan khusus di beberapa mata pelajaran berjumlah sekitar 130.000 pada tahun fiskal 2019. Data ini menunjukkan peningkatan 2,5 kali lipat dari 10 tahun yang lalu. Di kelas kebutuhan khusus, siswa dengan gangguan intelektual, autisme atau cacat emosional menyumbang total 96%.
Bahkan di kelas biasa, menjadi lebih umum bagi guru untuk mengajar anak-anak penyandang cacat. Namun, persentase guru penanggung jawab kelas berkebutuhan khusus yang memiliki izin mengajar di sekolah berkebutuhan khusus hanya 30%. Selain itu, persentase guru dengan status pekerjaan tidak tetap yang mengajar kelas berkebutuhan khusus tinggi. ***