Berita Jepang dan Indonesia Terkini
Berita  

Indonesia Negosiasi Pembebasan Bea Tarif Produk Ikan Tuna Kaleng di Jepang

Ikan tuna kaleng (Foto dok. pabriktunakaleng.com)

HALO JAPIN. Pemerintah jepang diminta oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong agar Jepang dapat membebaskan tarif produk ikan tuna kaleng dari Indonesia. Saat ini produk ikan tuna kaleng masih dikenakan tarif bea masuk atau Most Favoured Nation (MFN).


Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Perikanan KKP Artati Widiarti dalam rilis di Jakarta di Jakarta. “Dalam Public Private Dialogue Track 1.5 Indonesia-Jepang yang berlangsung kemarin di Jakarta, kami sampaikan kembali mengenai pembebasan tarif bea masuk ini. Kami ingin produk tuna Indonesia, khususnya tuna kaleng dibebaskan bea masuk seperti produk tuna dari Thailand maupun Filipina,” ungkap Artati.

Dalam pembicaraan tersebut delegasi Indonesia dipimpin oleh Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi Internasional, Kemenko Perekonomian. Sedangkan pihak Jepang dipimpin oleh Vice Minister of Economy, Trade and Industry (METI). Pertemuan Public Private Dialogue Track 1.5 -Jepang juga melibatkan sektor swasta, termasuk KADIN, Keidanren, Jakarta Japan Club dan berbagai pihak pemangku kepentingan lainnya.

Menurut Artati Widarti keuntungan yang akan didapat oleh Jepang melalui penghapusan empat pos tarif tuna asal Indonesia adalah memperluas sumber pasokan tuna untuk importir negara tersebut dengan harga yang bersaing. Tudak hanya itu keuntungan lainnya adalah mendukung pemberantasan IUU Fishing dan perikanan berkelanjutan.

Sebenarnya pembebasan tarif bea masuk tuna Indonesia telah dibicarakan dalam perundingan Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) sejak tahun 2014. Pada tahun 2018, Jepang menyampaikan akan membuka akses pasar untuk tuna kaleng Indonesia dengan syarat memperoleh perizinan atas operasi armada milik badan usaha joint venture (kongsi atau usaha gabungan) dari investasi Jepang.

Pasca pemberlakuan Omnibus Law dan peraturan pelaksanaannya, syarat yang diajukan Jepang secara otomatis terpenuhi. Untuk itu, KKP meminta otoritas Jepang untuk membuka akses pasar produk tuna kaleng Indonesia di negeri Sakura. “Untuk itu pada pertemuan ini, KKP minta dukungan dari METI dan Keidanren untuk mempertimbangkan penghapusan bea masuk ke Jepang untuk produk tuna kaleng Indonesia dengan menekankan keuntungan yang akan didapat oleh investor Jepang,” ungkap Artati.


Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas pengembangan sumber daya manusia yang mendukung industri, konektivitas, teknologi digital, industri hijau dan rantai pasok global. Terkait teknologi digital, KKP salah satunya telah memiliki aplikasi Laut Nusantara dengan teknologi pelacakan daerah penangkapan ikan melalui kemitraan dengan provider XL Axiata.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *