Berita Jepang dan Indonesia Terkini
Berita  

Jepang Pertimbangkan Membuka Lowongan Pekerja Asing di Sektor Transportasi Umum

Gambaran taksi di Jepang ( Foto dok pxhere.com)

halojapin.com. Pemerintah Jepang mempertimbangkan untuk membuka pekerja asing dalam bidang industri transportasi. Hal ini dilakukan ditengah kekurangan sumberdaya manusia yang melanda negeri tersebut. Para pekerja asing tersebut nantinya akan dapat menjadi pengemudi truk, bus hingga taksi

Hal inilah yang sekarang bahan diskusi pada Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata dengan Badan Layanan Imigrasi. Para pekerja transportasi ini nantinya masuk kategori “pekerja berketerampilan khusus” atau SSW. Melansir dari laman mainichi.com. pemerintah jepang berencana menerapkan perubahan kebijakan tersebut pada akhir tahun fiskal ini.

Perlunya Tenaga Asing di Sektor Transportasi

Kebijakan Jepang menyebut mulai April 2024, waktu lembur untuk pengemudi truk dan pengemudi lainnya akan dibatasi hingga 960 jam per tahun. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan semakin memperburuk kekurangan tenaga kerja.

Asosiasi Pengangkutan Truk Jepang, Asosiasi Bus Nihon, dan Federasi Asosiasi Penyewaan Taksi Jepang mengusulkan meminta memasukkan pekerja keterampilan khusus untuk menambah karyawannya. Pihak pemerintah Jepang meresponnya dengan menentukan tingkat kekurangan tenaga kerja dan jumlah warga negara asing yang akan mererka terima dalam lima tahun ke depan. Untuk mengembangkan tes keterampilan bagi pengemudi sendiri akan ada penyesuaian dengan jenis usaha, seperti bongkar muat barang dan lain sebagainya.

Saat ini industri transportasi di Jepang mendesak untuk merekrut generasi muda. Dalam industri taksi, khususnya, para pengemudinya rata-rata telah lanjut usia. Rata-rata usia pengemudi adalah 58,3 tahun pada tahun fiskal 2022. Jumlah pengemudi taksi korporat berjumlah sekitar 340,000 pada tahun fiskal 2011. Namun kemudian menurun lebih dari 30% pada tahun 10 tahun menjadi sekitar 220.000 pada tahun fiskal 2021.

Namun ada sejumlah kendala bagi pekerja asing dalam bidang transportasi ini. Salah satunya adalah ujian Surat Izin Mengemudi (SIM). Di Jepang bekerja sebagai pengemudi harus mempunyai “SIM Kelas 2” untuk jenis angkutan bus dan taksi yang mengangkut penumpang. Namun tes tersebut hanya tersedia dalam bahasa Jepang. Hal ini menjadi tantangan bagi khusus bagi pekerja asing. Beberapa pihak menyarankan agar sistem pelatihan harus diterapkan bagi pengemudi asing. Akan tetapi bagaimana menerapkan sistem tersebut masih menjadi permasalahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *