Berita Jepang dan Indonesia Terkini
Berita  

Kejahatan Kartu Kredit berhasil diungkap oleh Polri dan Kepolisian Jepang

Ilustrasi kartu kredit ( foto dok pxhere.com)

halojapin.com. Kejahatan peretasan kartu kredit melalui transaksi elektronik di beberapa marketplace di Jepang berhasil diungkap. Pihak Kepolisian Indonesia dan Kepolisian Jepang menangkap dua orang yaitu SB dan DK.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bachtiar mengungkapkan SB ditangkap di Jepang. deang DK tertangkap di Yogyakarta. Keduanya merupakan warga negara Indonesia.

Awal terkuaknya kasus tersebut bermula penyidikan Kepolisian Jepang atas laporan delapan warga Jepang yang menjadi korban peretasan kartu kredit oleh kedua tersangka. Vivid menyebut kedua pelaku melakukan ekses ilegal menggunakan hacking tools yang dari laman 16shop. Para pelaku melakukan ilegal akses dalam pembelian barang-barang elektronik secara daring di Jepang. Keduanya berhasil membobol korban para pemilik akun marketplace B-Stock dan Tsukumo net shop. Kerugian kurang lebih mencapai Rp1,6 miliar.

Pelaku melakukan tindak pidana dalam rentang waktu 2016 sampai dengan 2021. Dalam aksinya kedua pelaku menggunakan hasil pencurian data dan info korban tersebut untuk melakukan aktivitas belanja di marketplace. “Barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual oleh tersangka SB, kemudian sebagian uang hasil penjualan tersebut dikirimkan ke tersangka DK di Indonesia,” ungkapnya.

Pasal Berlapis

Yang menarik dari kasus ini, antara pelaku SB dan DK merupakan teman lama yang pernah bekerja sebagai disc jockey (DJ) di Bali. Kemudian, SB pindah kerja di Jepang sebagai chef, sedangkan DK masih di Indonesia. DK merupakan otak dari pelaku kejahatan. Adapun SB yang berada bertugas untuk mengaktifkan komputernya di Jepang. Setelah aktif dikendalikan oleh DK. “Tujuannya untuk mengelabui. Otak pelaku kejahatan ada di Indonesia, sedangkan komputer untuk meretas akses ada di Jepang. Setelah membobol akses pelaku belanja di marketplace,” tutur Vivid.

Kejahatan pelaku terungkap setelah salah satu barang belanjaan selain dikirim melalui pos juga pernah dikirim ke alamat SB di Jepang. Sehingga kepolisian Jepang berhasil penangkap pelaku pertama, kemudian terungkap ada pelaku lain berinisial DK di Indonesia. Atas perbuatannya, para pelaku diproses hukum terpisah. Terangka SB ditangani oleh Kepolisian Jepang, sedangkan DK ditangani Bareskrim Polri.

DK dijerat dengan pasal berlapis. “Kami juga mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun pidana penjara,” ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso. Atase Kepolisian Jepang Takayuki Miyagawa yang hadir dalam konferensi pers itu menyebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama investigasi Kepolisian Jepang dengan Bareskrim Polri yang mulanya diselidiki oleh kepolisian Jepang. Kepolisian Jepang dan Bareskrim Polri telah menandatangani kerja sama (MoU) dalam penanganan kejahatan-kejahatan transnasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *