Berita Jepang dan Indonesia Terkini
Berita  

Mulai Mei Jepang Turunkan Status COVID 19 Setara dengan Flu Biasa

Penyetaraan status ini hasil masukan dari panel ahli dari kementerian Kesehatan Jepang. Langkah tersebut memungkinkan normalisasi kegiatan masyarakat dan ekonomi.

halojapin.com. Mulai 8 Mei mendatang Jepang secara resmi memutuskan menyetarakan level COVID 19 seperti flu biasa. Penyetaraan status ini hasil masukan dari panel ahli dari kementerian Kesehatan Jepang. Langkah tersebut memungkinkan normalisasi kegiatan masyarakat dan ekonomi.


Pemerintah jepang memajukan jadwal penyetaraan setelah pemerintah mempertimbangkan beberapa alasan. Salah satunya adalah untuk mengantisipasi peningkatan orang yang bepergian ke luar negeri dan kembali selama liburan Golden Week yang akan mulai pada Sabtu mendatang.

“Langkah khusus telah diambil pemerintah dalam menanggapi virus corona baru yang akan berakhir pada 7 Mei,” kata Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang Katsunobu Kato. Mengutip laman anatarnews.com, Jepang saat ini menetapkan COVID-19 sebagai kategori khusus yang setara atau lebih ketat dari kelas 2. Berdasarkan undang- Undang di Jepang penyakit kelas2 adalah mencakup penyakit menular seperti tuberkulosis dan sindrom pernapasan akut yang parah, atau SARS.

Status COVID 19 Setara Penyakit Kelas 5

Adanya mengklasifikasikan ulang COVID-19 ke penyakit kelas 5 berarti keadaan darurat tidak akan lagi keluar ketika lonjakan infeksi kembali terjadi. Tanggungan pemerintah untuk biaya medis terkait virus corona untuk rawat jalan dan rawat inap juga akan berakhir.

Namun, beberapa pakar penyakit menular memberikan reaksi agar berhati-hati tentang kembalinya norma pra-pandemi dengan cepat. Untuk itu mereka menekankan perlunya orang tua dan orang yang rentan terhadap virus corona untuk terus memakai masker wajah. “Masih ada risiko tinggi jika orang-orang mulai keluar seperti yang mereka lakukan sebelum pandemi virus corona,” kata Tetsuya Matsumoto, profesor penyakit menular International University of Health and Welfare.

Aturan pembatasan sekarang menyebutkan orang yang datang ke Jepang harus menunjukkan sertifikasi vaksin tiga dosis. Namun ada juga syarat lain yaitu hasil negatif tes virus corona dengan waktu 72 jam setelah keberangkatan.

Sebelumnya pakar penyakit menular di panel ahli Kementerian Kesehatan Jepang memberikan lampu hijau untuk jadwal mengklasifikasi ulang keputusan ini. Hal tersebut berdasarkan pada situasi dan persiapan sistem layanan kesehatan bila muncul lagi penyakit tersebut di seluruh negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *