Berita Jepang dan Indonesia Terkini
Berita  

Tragedi Kanjuruhan Akibat Kesalahan Tata Kelola Sepak Bola Bukan Pelanggaran HAM Berat

Foto : wikipedia

halojapin.com. Komnas HAM menyebut tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang akibat kesalahan tata kelola sepak bila dan tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Komnas HAM menyebut hal tersebut berdasarkan laporan pemantauan yang dilakukannya terhadap tragedi yang berlangsung pada 1 Oktobeer 2022 lalu.


Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Kamis. Uli mengatakan berdasarkan laporan yang diterima pihak Komnas HAM tida ada pelanggaran HAM berat dalam tragedi kemanusiaan tersebut.

Adapun laporan yang dimaksud Uli merujuk kepada laporan pemantauan dan penyelidikan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 yang dikeluarkan Komnas HAM pada 2 November 2022. “Untuk kasus tragedi kemanusiaan Kanjuruhan, Komnas HAM merujuk kepada laporan pemantauan tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya menurut Uli saat ini Komnas HAM sedang memantau rekomendasi dari laporan pemantauan yang dilakukan lembaga HAM tersebut. Merujuk laporan Komnas HAM tertanggal 2 November 2022 terdapat beberapa poin kesimpulan di antaranya Komnas HAM menyatakan tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola sepak bola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan serta keamanan penyelenggaraan sepak bola.


Selain itu juga terjadi karena tindakan excessive use of force, terdapat sistem pengamanan yang menyalahi aturan PSSI dan FIFA dengan pelibatan kepolisian dan TNI antara lain masuknya gas air mata serta penembakan gas air mata, penggunaan simbol-simbol keamanan yang dilarang dan fasilitas kendaraan.

Pelanggaran aturan PSSI dan FIFA terjadi karena desain pengamanan dalam seluruh pertandingan sepak bola yang menjadi tanggung jawab PSSI tidak memedulikan prinsip keselamatan, dan keamanan yang terdapat di regulasi PSSI maupun FIFA.

Menanggapi hal ini Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam cuitan Twitter mengatakan tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat. Pernyataan mantan Ketua MK tersebut merujuk pada penyelidikan Komnas HAM. “Betulkan saya bilang kasus tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat?,” cuit Mahfud di akun Twitter @mohmahfudmd pada Rabu (28/12).


Dalam cuitan tersebut Mahfud mengatakan menurut hukum yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM berat atau tidak yakni hanya Komnas HAM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *