Berita Jepang dan Indonesia Terkini
Berita  

Pemerintah Jepang Didesak Turunkan Status Waspada COVID Secara Bertahap

halojapin.com. Pemerintah Jepang didesak untuk mengambil pendekatan bertahap untuk menurunkan status hukum waspada COVID 19 ke tingkat yang sama dengan influenza musiman. Hal ini terungkap pada sebuah panel ahli di bawah Kementerian Kesehatan Jepang pada Rabu (11/1). Namun dalam diskusi tersebut para ahli juga mengatakan tindakan pencegahan virus corona yang kuat tetap harus dipertahankan.


Di Jepang COVID-19 dianggap sebagai penyakit Kelas 5 di bawah undang – undang Jepang tentang penyakit menular. Diharapkan ke depan ada perubahan itu dapat mengakhiri anggaran negara untuk subsidi perawatan dan mengamankan persediaan tempat tidur rumah sakit. Penurunan status COVID-19 ke tingkat yang sama dengan influenza juga dinilai para ahli dapat memungkinkan fasilitas medis menerima dan menampung pasien ketika jumlah kasus infeksi tinggi.

Pemerintah Jepang bermaksud menggunakan hasil temuan panel ahli itu saat mempertimbangkan penurunan klasifikasi COVID pada musim semi. Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang Katsunobu Kato meminta pendapat panel ahli tentang sistem perawatan kesehatan, infektivitas virus corona, dan seberapa besar kemungkinannya untuk bermutasi.

Dalam panduannya, panel ahli tersebut menyatakan bahwa walaupun tingkat kematian telah menurun setelah kemunculan varian Omicron dan beberapa upaya vaksinasi, infektivitas virus corona yang lebih besar telah menyebabkan lebih banyak kematian. “Butuh waktu bagi COVID-19 untuk menjadi suatu penyakit yang hanya membutuhkan penanganan yang sama seperti flu musiman,” kata ketua panel ahli Takaji Wakita.

Jepang mengalami gelombang kedelapan infeksi virus corona dan rekor jumlah kematian akibat COVID-19 yang berlangsung lama, dengan jumlah baru korban jiwa tertinggi harian mencapai 520 orang secara nasional yang dilaporkan pada Rabu (11/1).

COVID-19 saat ini di Jepang dikategorikan sebagai infeksi influenza baru yang setara dengan patogen Kelas 2, seperti tuberkulosis dan flu burung, yang membutuhkan penanganan ekstensif, termasuk dengan membatasi pergerakan orang yang terinfeksi dan kontak dekat mereka.

Untuk pengendalian patogen Kelas 5, tidak ada langkah pengendalian secara hukum untuk mengisolasi individu yang terinfeksi atau kontak dekatnya, juga tidak ada tindakan untuk rawat inap termasuk bagi lansia maupun individu yang berisiko tinggi.

Deklarasi keadaan darurat tidak lagi berlaku untuk virus corona, dan Pemerintah Jepang akan membubarkan kantor pusat penanggulangan COVID-19. Selain itu, biaya perawatan COVID-19 pada prinsipnya akan ditanggung oleh pasien.

Namun, rekomendasi panel ahli itu menyatakan bahwa meskipun COVID-19 diturunkan sebagai patogen Kelas 5, pemerintah harus tetap memberikan layanan kesehatan yang tidak menimbulkan beban biaya yang berlebihan bagi pasien, mengamankan vaksinasi sesuai dengan keadaan infeksi serta membangun sistem untuk melacak mutasi dan tren infeksi.

Pada saat yang sama, anggota panel menyampaikan agar kontrol pergerakan, termasuk rawat inap pasien COVID-19, harus segera dicabut karena “ketidakseimbangan antara keefektifannya dan pembatasan hak-hak dasar manusia.”

Kaori Muto, profesor sosiologi Universitas Tokyo yang menjadi sumber utama rekomendasi panel tersebut, mengatakan langkah-langkah pelonggaran aturan pembatasan dapat menyebabkan lebih banyak korban jiwa. “Seharusnya tidak ada langkah untuk menetapkan target jumlah kematian yang dapat diterima,” ujarnya. ( Sumber : antarnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *