Berita Jepang dan Indonesia Terkini
Berita  

Pengendara Sepeda di Jepang Nantinya Wajib Memakai Helm

Memakai helm diwajipkan bagi para pengendara sepeda di Jepang ( Foto dok. tokyocycling.jp)

Keputusan keawjiban memakai helm tersebut bertujuan untuk melindungi pengendara sepeda dari kecelakaan yang terus meningkat

halojapin.com. Pemerintah Jepang akan memberlakukan kewajiban memakai helm saat mengendarai sepeda. Keputusan tersebut bertujuan untuk melindungi pengendara sepeda dari kecelakaan yang terus meningkat


Menurut Data Badan Kepolisian Nasional Jepang pada tahun lalu menyebut bahwa 336 atau 93,1 persen dari 361 orang yang tewas yang mengalami kecelakaan sepeda tahun lalu tidak memakai helm. Di Tokyo sendiri lebih dari 13.000 kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda pada tahun lalu.


Menanggapi hal tersebut Shigeki Kobayashi, 73, ketua kelompok studi promosi penggunaan sepeda, menyambut baik undang-undang tersebut. “Bagus kalau kita punya duty of effort. Tapi kita perlu menciptakan lingkungan untuk memastikan lebih banyak pesepeda memakai helm,” katanya.


Ia menambahkan beberapa negara bagian dan negara AS, seperti Australia, secara hukum mewajibkan pengendara sepeda untuk memakai helm. Pelanggar dapat didenda di beberapa daerah. Namun, negara-negara termasuk Belanda dan Jerman, di mana bersepeda sangat populer, tidak memiliki persyaratan hukum untuk mengenakan helm. “Kewajiban hukum untuk memakai helm mengakibatkan penurunan penggunaan sepeda,” jelas Kobayashi.


Sementara itu Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo mulai mendesak pengendara sepeda di wilayahnya untuk menggunakan helm sebelum undang-undanf pemakaian helm berlaku secara nasional pada 1 April. Nampak terlihat petugas di Kantor Polisi Tsukishima di Chuo Ward Tokyo terlihat mengenakan helm sepeda pada hari Rabu lalu.

Pihak Kepolisian Tokyo lebih dari 13.000 kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda di Tokyo tahun lalu atau sekitar 46% dari kecelakaan lalu lintas di kota metropolitan. Angka menunjukkan peningkatan lebih dari 1.000 kasus dari tahun 2021. Apalagi, 30 pengendara sepeda tewas. Tak satu pun dari mereka mengenakan helm, kata polisi. Selain itu, 70% kecelakaan sepeda fatal selama lima tahun terakhir disebabkan oleh cedera kepala traumatis.


Peraturan pemakaian helm, bagian dari Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran bahwa tingkat kematian 2,3 kali lebih tinggi ketika tutup kepala tidak dipakai. Namun, tidak akan ada denda atau hukuman lain bagi siapa pun yang tidak memakai helm.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *