Berita Jepang dan Indonesia Terkini
Berita  

WNI Pemegang E Paspor Bisa Mengajukan Bebas Visa Ke Jepang

Pemegang e paspor bisa mengajukan bebas visa ke Jepang ( Foto dok.www.imigrasi.go.id)

halojapin.com. Kabar baru bagi pemegang paspor elektronik atau e paspor mulai tanggal 27 Maret 2023 bisa mengajukan visa waiver atau layanan bebas visa ke Jepang.


Dalam keterangan tertulisnya di laman resmi resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia disebutkan sebagai berikut, “Berdasarkan kebijakan bebas visa dengan Sistem Registrasi pra-keberangkatan bagi pemegang e-paspor Indonesia, mulai 27 Maret 2023, registrasi pra-keberangkatan secara daring (online)”

  1. Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES)
    Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan bagi E-paspor akan dapat diajukan secara daring dan diregistrasi secara elektronik.
    Aplikan yang menggunakan sistem ini tidak perlu lagi mendatangi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC) dan akan mendapatkan lebih banyak kemudahan dalam pengajuan registrasi.
  2. Cara dan Prosedur Pengajuan Registrasi Pra-Keberangkatan menggunakan JAVES
    Aplikan membuat akun di situs web JAVES, kemudian mengikuti prosedur pengajuan Registrasi Pra-keberangkatan. Setelah prosedur registrasi selesai, aplikan akan menerima email berupa pemberitahuan registrasi selesai dan dapat menampilkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)” di gawai elektronik seperti ponsel cerdas atau tablet milik aplikan.
    Tautan situs web Registrasi Pembebasan Visa (JAVES) akan dimuat dalam waktu mendatang.
  3. Catatan Penting mengenai Penggunaan JAVES
    (1) Pelaku perjalanan yang sudah selesai melakukan Registrasi Pra-keberangkatan E-paspor melalui JAVES harus memperlihatkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” di gawai (ponsel cerdas, tablet, dll) miliknya. Mohon agar diperhatikan bahwa hasil cetak ataupun cuplikan layar (screenshot) dari “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” tersebut tidak dapat diterima sebagai pengganti.
    (2) Aplikan yang tidak ingin menggunakan sistem ini, masih dapat mengajukan Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan di Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia (khusus Jakarta di JVAC) dengan media kertas dan mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa di E-paspor

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *